Iuran BPJS Kesehatan juga naik untuk kelas lainnya: kelas 2 menjadi Rp100.000, dan kelas 1 Rp150.000. Ketentuan ini berlaku untuk peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Sebenarnya, tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 3 naik menjadi Rp 42.000. Namun, Pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500. Sebelumnya, tarif iuran peserta mandiri Bulan April hingga Juni 2020 adalah Rp 80.000 untuk kelas 1, lalu Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.
Peserta BPJS PBI hanya berhak atas BPJS kelas 3. Peserta BPJS Non PBI yang khusus mengambil kelas 1 dan kelas 2 dapat naik kelas perawatan apabila kondisi kamar yang menjadi haknya di rumah sakit penuh. Peserta BPJS PBI dan non PBI yang mengambil kelas 3 tidak bisa naik kelas ketika dirawat.
Misalnya dari perawatan Kelas 3 naik ke Kelas 2 atau Kelas 1 ke VIP. Begitupun sebaliknya, kalau tidak sanggup dengan iuran yang tinggi, peserta di Kelas 2 dapat pindah ke Kelas 3. Jadi bahasa sederhananya, peserta BPJS Kesehatan dapat meningkatkan kelas perawatan ke yang lebih tinggi maupun lebih rendah.
Kelas I: Fasilitas kamar rawat inap untuk 2-4 pasien per kamar. II: Diperuntukkan 3-5 orang dalam satu kamar. III: Untuk 4-6 pasien per kamar.
Pelayanan kelas I mendapatkan ruang perawatan dengan kapasitas 2-4 orang, tetapi untuk kelas II akan mendapatkan ruang perawatan lebih minim privasi. Jumlah pasien yang terdapat pada ruang perawatan kelas II antara lain 3 hingga lima orang.
BPJS Bisa Dipakai Paling Cepat 14 Hari Sejak MendaftarPeserta harus menunggu paling cepat 14 hari setelah pendaftaran baru bisa menggunakannya. Setelah itu, baru fasilitas BPJS bisa digunakan.
Cara mendaftar BPJS Kesehatan online bisa dilakukan langsung dengan membuka atau mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan, yaitu www.bpjs-bpjs/. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS kesehatan. Membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan. Kunjungi situs resminya BPJS Kesehatan untuk melakukan pendaftaran secara online di https://daftar.bpjs- . 2. Isi Nomor Kartu Keluarga (KK), lalu masukkan kode captcha sesuai gambar yang muncul. Klik inquery kartu keluarga.
Autodebit iuran JKN-KIS tanpa rekening bank dapat dilakukan melalui uang elektronik Mobile Cash. “Kami memberi pilihan, jika menggunakan program ini peserta tidak perlu repot membuka rekening bank atau mendaftar autodebit di bank,” kata Kemal melalui keterangan tertulis pada Sabtu (21/9/2019).
"Jika rutin iuran dibayarkan per bulan, maka kartu akan selalu aktif. Paling lambat tanggal 10 setiap bulan, iuran wajib dibayarkan," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/1/2021).
Begini Alur dan Persyaratan Pendaftaran BPJS Kesehatan Secara Mandiri
- Fotokopi KTP dan KK sebanya satu lembar.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 buah.
- Fotokopi buku rekening bank (Bank BRI, BNI,BRI,BTN atau Mandiri)
- Surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi negeri (apabila menempuh pendidikan)
Peserta dapat mendaftar di Kantor Cabang BPJS Kesehatan dimana saja, walaupun KTP peserta yang bersangkutan tidak sesuai dengan wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Selain mendaftar secara langsung, calon peserta juga bisa melakukan pendaftaran melalui internet atau secara online.
Pada 2021, iuran kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000. Akan tetapi, peserta hanya membayar Rp 35.000 karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000. Sementara itu, besaran iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020 adalah: Kelas 1: Rp 150.000. Kelas 2: Rp 100.000.
1.Website
- Kunjungi laman bpjs-kesehatan.go.id kemudian klik menu Cek Iuran.
- Masukkan data yang diminta ke kotak yang tersedia, mulai dari nomor kartu, tanggal lahir, dan angka validasi. Kemudian klik Cek.
- Rincian pembayaran akan muncul pada layar.
Jadi per awal tahun depan, iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar peserta mandiri adalah: kelas I Rp 150.000, kelas II Rp 100.000 dan kelas III Rp 35.000.
Iuran peserta mandiriPemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga per 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000. Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.